Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal Satker Faskes BLU perlu mengubah status kelembagaannya untuk menerapkan PK BLU, perubahan struktur kelembagaan dari Satker Faskes BLU tersebut berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
