Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Surplus anggaran Satker Faskes BLU dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya kecuali atas perintah Menteri Keuangan untuk disetorkan sebagian atau seluruhnya ke Kas Umum Negara dengan mempertimbangkan posisi likuiditas Satker Faskes BLU.
Koreksi Anda
