Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kasatker Faskes BLU bertanggung jawab terhadap kinerja operasional Satker Faskes BLU sesuai dengan tolok ukur yang ditetapkan dalam RBA. (2) Kasatker Faskes BLU mengihktisarkan dan melaporkan kinerja operasional Satker Faskes BLU secara terintegrasi dengan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 56 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Pasal.id