Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan teknis Satker Faskes BLU dilakukan oleh Menteri.
(2) Pembinaan Keuangan Satker Faskes BLU dilakukan oleh Menteri Keuangan.
(3) Dalam pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dapat ditunjuk atasan langsung sebagai Dewan Pengawas.
(5) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri, dan selanjutnya dikirim kepada Mentei keuangan paling lama tanggal 30 bulan berikutnya (T+30).
(6) Laporan Keuangan Satker Faskes BLU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban keuangan Kemhan.
(7) Penggabungan laporan keuangan Satker Faskes BLU pada laporan keuangan Kemhan dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.
(8) Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Satker Faskes BLU diaudit oleh pemeriksa ekstern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
