Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pengelola Satker Faskes BLU dan pegawai Satker Faskes BLU terdiri atas pegawai negeri dan/atau tenaga profesional non Pegawai Negeri sesuai dengan kebutuhan Satker Faskes BLU.
(2) Syarat pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai Satker Faskes BLU yang berasal dari Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda
