Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pejabat teknis Satker Faskes BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c berfungsi sebagai penanggung jawab teknis di bidang masing-masing .
(2) Pejabat teknis Satker Faskes BLU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berkewajiban :
a. menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidangnya;
b. melaksanakan kegiatan teknis sesuai menurut RBA; dan
c. mempertanggungjawaban kinerja operasional di bidangnya.
Koreksi Anda
