Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat teknis Satker Faskes BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c berfungsi sebagai penanggung jawab teknis di bidang masing-masing . (2) Pejabat teknis Satker Faskes BLU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berkewajiban : a. menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidangnya; b. melaksanakan kegiatan teknis sesuai menurut RBA; dan c. mempertanggungjawaban kinerja operasional di bidangnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 62 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Pasal.id