Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat keuangan Satker Faskes BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan. (2) Pejabat keuangan Satker Faskes BLU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berkewajiban : a. mengkoordinasikan penyusunan RBA; b. menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran Satker Faskes BLU; c. melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja; d. menyelenggarakan pengelolaan kas; e. melakukan pengelolaan utang piutang; f. menyusun kebijakan pengelolaan barang; g. menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan; dan h. menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 61 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Pasal.id