Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pejabat keuangan Satker Faskes BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan.
(2) Pejabat keuangan Satker Faskes BLU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berkewajiban :
a. mengkoordinasikan penyusunan RBA;
b. menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran Satker Faskes BLU;
c. melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja;
d. menyelenggarakan pengelolaan kas;
e. melakukan pengelolaan utang piutang;
f. menyusun kebijakan pengelolaan barang;
g. menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan; dan
h. menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda
