Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan intern Satker Faskes BLU dilaksanakan oleh satuan pemeriksaan intern yang merupakan unit kerja yang berkedudukan langsung di bawah Pang/Dan/Ka Kotama. (2) Pemeriksaan ekstern terhadap Satker Faskes BLU dilaksanakan oleh pemeriksa ekstern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan d. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan Satker Faskes BLU.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 66 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Pasal.id