Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (4) ditetapkan paling banyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang disesuaikan dengan nilai omzet dan/atau nilai aset, serta seorang diantara anggota Dewan Pengawas ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas.
(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang untuk Satker Faskes BLU yang memiliki :
a. realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah); dan/atau
b. nilai aset menurut neraca, sebesar dari Rp. 75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
(3) Jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang untuk Satker Faskes BLU yang memiliki :
a. realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir, lebih besar dari Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
dan/atau
b. nilai aset menurut neraca, lebih besar dari Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
(4) Pembentukan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat
(4) dan jumlah keanggotaan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat ditinjau kembali, apabila realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir dan/atau nilai aset menurut neraca, mengalami penurunan selama 2 (dua) tahun berturut-turut lebih rendah dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3).
Koreksi Anda
