Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Permenhan ini berlaku untuk Satker Faskes di lingkungan Kemhan dan TNI yang sudah ditetapkan menjadi Satker Faskes PK BLU.
(2) Satker Faskes yang belum ditetapkan menjadi Satker Faskes PK BLU tetap menggunakan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2008 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Dephan dan TNI.
(4) Pembentukan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku hanya pada Satker Faskes BLU yang memiliki :
a. realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir, paling sedikit sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan/atau
b. nilai aset menurut neraca paling sedikit sebesar Rp. 75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah).
(5) Dewan Pengawas Satker Faskes BLU dibentuk dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
