Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Besaran gaji Pemimpin Satker Faskes BLU ditetapkan dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut :
a. proporsionalitas yaitu pertimbangan atas ukuran (size) dan jumlah aset yang dikelola Satker Faskes BLU serta tingkat pelayanan;
b. kesetaraan yaitu dengan memperhatikan industri pelayanan sejenis;
c. kepatutan yaitu menyesuaikan kemampuan pendapatan Satker Faskes BLU yang bersangkutan;
d. kinerja operasional Satker Faskes BLU yang ditetapkan oleh Menteri sekurang- kurangnya mempertimbangkan indikator keuangan, mutu dan manfaat bagi masyarakat; dan
e. disesuaikan dengan aturan gaji yang berlaku di lingkungan Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda
