Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besaran gaji Pemimpin Satker Faskes BLU ditetapkan dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut : a. proporsionalitas yaitu pertimbangan atas ukuran (size) dan jumlah aset yang dikelola Satker Faskes BLU serta tingkat pelayanan; b. kesetaraan yaitu dengan memperhatikan industri pelayanan sejenis; c. kepatutan yaitu menyesuaikan kemampuan pendapatan Satker Faskes BLU yang bersangkutan; d. kinerja operasional Satker Faskes BLU yang ditetapkan oleh Menteri sekurang- kurangnya mempertimbangkan indikator keuangan, mutu dan manfaat bagi masyarakat; dan e. disesuaikan dengan aturan gaji yang berlaku di lingkungan Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda