Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan pegawai Satker Faskes BLU dapat diberikan remunerasi berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan.
(2) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan imbalan kerja yang dapat berupa gaji, honorarium, tunjangan tetap, atau insentif.
(3) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan atas usulan Menteri.
Koreksi Anda
