Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Usul penetapan angka kredit Analis Kepegawaian bagi PNS Dephan diajukan oleh Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan kepada BKN untuk Analis Kepegawaian Madya.
(2) Mekanisme pengusulan angka kredit jabatan fungsional Analis Kepegawaian di lingkungan TNI diatur lebih lanjut oleh Mabes TNI dan masing-masing Angkatan.
Pasal 20
(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat Analis Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Terhadap keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, tidak dapat diajukan keberatan oleh Analis Kepegawaian yang bersangkutan.
Koreksi Anda
