Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama terdiri dari : a. pendidikan; b. manajemen PNS; c. pengembangan sistem manajemen PNS; dan d. pengembangan profesi. (3) Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Analis Kepegawaian meliputi : a. mengajar/melatih dalam bidang manajemen PNS; b. mengikuti seminar, lokakarya, konperensi atau kongres kepegawaian; c. menjadi anggota organisasi profesi bidang kepegawaian; d. menjadi anggota Tim Penilai jabatan fungsional Analis Kepegawaian; e. memperoleh penghargaan atau tanda jasa; dan f. memperoleh gelar kesarjanaan lainnya. (4) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan pangkat/jabatan Analis Kepegawaian adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, dengan ketentuan : a. sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan b. sebanyak-banyaknya 20% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang. (5) Analis Kepegawaian yang telah memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang telah ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kreditnya tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat/jabatan berikutnya. (6) Analis Kepegawaian yang telah mencapai angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat pada tahun pertama dalam masa jabatan yang didudukinya atau pangkat yang dimilikinya, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan angka kredit dari unsur utama sekurang- kurangnya 20 % (dua puluh persen) dari angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. (7) Apabila kelebihan jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memenuhi jumlah angka kredit untuk kenaikan jabatan 2 (dua) tingkat atau lebih dari jabatan terakhir yang diduduki, maka Analis Kepegawaian yang bersangkutan dapat diangkat dalam jenjang jabatan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki, dengan ketentuan : a. paling singkat telah satu tahun dalam jabatan terakhir; dan b. setiap unsur penilaian dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam satu tahun terakhir. (8) Analis Kepegawaian yang secara bersama-sama membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang manajemen PNS, pembagian angka kreditnya ditetapkan sebagai berikut: a. 60 % (enam puluh persen) bagi penulis utama; dan b. 40 % (empat puluh persen) dibagi rata untuk semua penulis pembantu. (9) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, sebanyak-banyaknya terdiri dari 3 (tiga) orang. BAB VII USUL DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT SERTA MEKANISME PENILAIAN
Koreksi Anda