Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama terdiri dari :
a. pendidikan;
b. manajemen PNS;
c. pengembangan sistem manajemen PNS; dan
d. pengembangan profesi.
(3) Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Analis Kepegawaian meliputi :
a. mengajar/melatih dalam bidang manajemen PNS;
b. mengikuti seminar, lokakarya, konperensi atau kongres kepegawaian;
c. menjadi anggota organisasi profesi bidang kepegawaian;
d. menjadi anggota Tim Penilai jabatan fungsional Analis Kepegawaian;
e. memperoleh penghargaan atau tanda jasa; dan
f. memperoleh gelar kesarjanaan lainnya.
(4) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan pangkat/jabatan Analis Kepegawaian adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, dengan ketentuan :
a. sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan
b. sebanyak-banyaknya 20% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
(5) Analis Kepegawaian yang telah memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang telah ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kreditnya tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat/jabatan berikutnya.
(6) Analis Kepegawaian yang telah mencapai angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat pada tahun pertama dalam masa jabatan yang didudukinya atau pangkat yang dimilikinya, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan angka kredit dari unsur utama sekurang- kurangnya 20 % (dua puluh persen) dari angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
(7) Apabila kelebihan jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memenuhi jumlah angka kredit untuk kenaikan jabatan 2 (dua) tingkat atau lebih dari jabatan terakhir yang diduduki, maka Analis Kepegawaian yang bersangkutan dapat diangkat dalam jenjang jabatan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki, dengan ketentuan :
a. paling singkat telah satu tahun dalam jabatan terakhir; dan
b. setiap unsur penilaian dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam satu tahun terakhir.
(8) Analis Kepegawaian yang secara bersama-sama membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang manajemen PNS, pembagian angka kreditnya ditetapkan sebagai berikut:
a. 60 % (enam puluh persen) bagi penulis utama; dan
b. 40 % (empat puluh persen) dibagi rata untuk semua penulis pembantu.
(9) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, sebanyak-banyaknya terdiri dari 3 (tiga) orang.
BAB VII USUL DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT SERTA MEKANISME PENILAIAN
Koreksi Anda
