Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rincian Kegiatan Analis Kepegawaian Terampil sesuai dengan jenjang jabatan adalah sebagai berikut : a. Analis Kepegawaian Pelaksana, yaitu : 1. menyiapkan naskah pengumuman penerimaan pegawai; 2. memeriksa kelengkapan berkas lamaran; 3. mengawasi pelaksanaan ujian saringan; 4. menerima dan memeriksa kelengkapan berkas peserta yang lulus ujian; 5. menyiapkan usul permintaan NIP; 6. menyiapkan surat perintah melaksanakan tugas; 7. menyiapkan surat pemberitahuan mengikuti latihan prajabatan; 8. menyiapkan surat pemberitahuan tentang usul bahan yang tidak lengkap (BTL)/tidak memenuhi syarat (TMS); 9. menyiapkan permohonan menjadi saksi/rohaniawan; 10. menyiapkan usul permintaan Karpeg dan Karis/Karsu; 11. menyiapkan Karpeg dan Karis/Karsu; 12. menyiapkan bahan/berkas usulan kenaikan pangkat; 13. menyiapkan usul persetujuan/pertimbangan teknis kenaikan pangkat PNS; 14. menyiapkan surat pengantar pengembalian usul bahan tidak lengkap (BTL)/tidak memenuhi syarat (TMS) 15. menyusun daftar jabatan yang lowong; 16. menyiapkan usul perpindahan pegawai ; 17. mengesahkan/mencatat mutasi keluarga; 18. mengumpulkan dan memeriksa data kepegawaian; 19. menyiapkan usul peninjauan masa kerja; 20. mengelola Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3); 21. menyiapkan bahan-bahan untuk penetapan status dan kedudukan hukum kepegawaian ; 22. menyiapkan surat penawaran/pemberitahuan pelaksanaan diklat; 23. menyiapkan surat panggilan mengikuti diklat; 24. menyusun daftar pegawai yang akan memperoleh Kenaikan Gaji Berkala (KGB); 25. menyiapkan surat keputusan penundaan KGB ; 26. menyiapkan surat usulan untuk memperoleh tunjangan; 27. mendata pegawai yang belum memiliki Karpeg/Taspen/Askes; 28. mendata pegawai yang akan menerima penghargaan/tanda jasa; 29. menyusun daftar pegawai yang akan menerima penghargaan/ tanda jasa; 30. penyandian data mutasi kepegawaian ke dalam formulir/coding; 31. scanning dokumen kepegawaian ke dalam media komputer; 32. mencatat dokumen ke dalam buku pengendalian; 33. mengelola dokumen ke dalam tata naskah PNS; 34. menyiapkan surat pemberitahuan tentang takah tidak berkembang; 35. menerbitkan daftar informasi kepegawaian secara periodik; 36. mengelola daftar hadir; 37. mendata PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP); 38. menyiapkan kelengkapan usul pensiun/KP Pengabdian; 39. menyiapkan data pegawai yang berhenti sebelum BUP; 40. mencatat dan memelihara perubahan data pensiun baru; dan 41. menyusun laporan. b. Analis Kepegawaian Pelaksana Lanjutan yaitu : 1. menyiapkan bahan pembahasan rencana usul formasi; 2. menyiapkan bahan rapat persiapan pengadaan pegawai; 3. menyiapkan surat panggilan/penolakan untuk mengikuti ujian saringan; 4. mengawasi pelaksanaan ujian saringan; 5. menyiapkan pengumuman hasil ujian saringan; 6. membuat surat pemberitahuan permintaan kelengkapan berkas pengangkatan; 7. memeriksa berkas nota usul permintaan NIP; 8. mengendalikan formasi (kualifikasi pendidikan dan jabatan); 9. menyiapkan naskah keputusan pengangkatan; 10.menyiapkan surat permintaan pengujian kesehatan; 11.memeriksa usul permintaan Karpeg dan Karis/Karsu; 12.menyiapkan SK penetapan Karpeg dan Karis/Karsu; 13.menyiapkan berita acara penyerahan Karpeg dan Karis/Karsu; 14.memeriksa berkas usul kenaikan pangkat PNS; 15.mengendalikan listing persetujuan teknis kenaikan pangkat; 16.menyiapkan data pegawai yang memenuhi syarat administrasi untuk diangkat dalam jabatan; 17.menyiapkan bahan penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional; 18. memeriksa permohonan perpindahan pegawai; 19. pengelolaan data mutasi keluarga ; 20. menyusun Daftar Urut Kepangkatan (DUK); 21. menyempurnakan DUK atas keberatan; 22. memeriksa usul peninjauan masa kerja (PMK); 23. menyiapkan surat pengantar penetapan status dan kedudukan hukum kepegawaian; 24. menyiapkan surat pemberitahuan pelaksanaan cuti; 25. menyiapkan surat keputusan pemberian tunjangan; 26. menyiapkan data peserta diklat; 27. menyiapkan bahan-bahan sidang Baperjakat ; 28. menyiapkan laporan hasil sidang Baperjakat; 29. entry data kepegawaian ke dalam media komputer ; 30. menyusun, memelihara dan merasionalisasikan tata naskah; 31. mencocokkan daftar nominatif ke dalam tata naskah; 32. menyajikan informasi data kepegawaian; 33. menyiapkan surat pemberitahuan permasalahan data kepegawaian; 34. menyiapkan konsep surat panggilan/peringatan; 35. menyiapkan referensi peraturan yang berkaitan dengan surat pengaduan; 36. menerima dan memeriksa surat-surat pengaduan; 37. menyiapkan data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP); 38. menyiapkan surat jawaban permasalahan kepegawaian ; 39. menyiapkan usul pensiun pejabat negara dan janda/dudanya ; 40. memeriksa berkas usul pemberhentian pegawai; 41. mencatat dan memelihara data pensiun baru; 42. mengumpulkan data; 43. mengumpulkan dan menyiapkan data/bahan pedoman pengelolaan dokumen kepegawaian; dan 44. menyusun laporan. c. Analis Kepegawaian Penyelia, yaitu : 1. memeriksa usul formasi; 2. menyiapkan surat/surat jawaban permasalahan usul formasi; 3. mengawasi pelaksanaan ujian saringan; 4. memeriksa usul persetujuan teknis pengangkatan PNS bagi CPNS yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun ; 5. memeriksa dan / atau menandatangani usul persetujuan teknis pengangkatan PNS bagi CPNS yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun; 6. menyiapkan surat jawaban permasalahan Karpeg dan Karis/Karsu; 7. menyiapkan naskah keputusan kenaikan pangkat; 8. menyiapkan surat pengantar pertimbangan teknis kenaikan pangkat PNS; 9. menyiapkan bahan-bahan untuk sidang baperjakat; 10. menyiapkan SPMT/SPMJ/SPP/SPMMDJ; 11. menyiapkan naskah pemberitahuan/peringatan kepada pejabat fungsional; 12. memeriksa naskah keputusan perpindahan pegawai; 13. memeriksa dan menandatangani nota usul peninjauan masa kerja; 14. menyiapkan surat keputusan peninjauan masa kerja; 15. menyiapkan surat keputusan penyesuaian gaji pokok; 16. menyiapkan usul pemberian penghargaan/tanda jasa; 17. menyiapkan surat keputusan pemberian penghargaan/tanda jasa; 18. memeriksa dan meneliti keabsahan dokumen kepegawaian ; 19. memelihara keakuratan, kelengkapan dan kekinian informasi kepegawaian; 20. menganalisis keabsahan data mutasi kepegawaian; 21. meneliti surat-surat pengaduan; 22. memeriksa dan meneliti berkas yang bermasalah; 23. menyiapkan naskah surat pembatalan keputusan pejabat pembina kepegawaian; 24. memeriksa usul pensiun/KPP dan pensiun janda dudanya; 25. menyiapkan konsep surat/menandatangani keputusan pensiun/KPP dan pensiun janda; 26. menyiapkan konsep surat keputusan pensiun janda/duda; 27. membuat telaahan usul pemberhentian/pensiun pegawai; 28. mengidentifikasikan bahan/data Norma Standar Prosedur (NSP); 29. membuat laporan hasil analisis jabatan; 30. menginventarisasi jabatan; 31. mengumpulkan referensi/literatur tentang evaluasi jabatan; 32. mengumpulkan data jabatan; 33. mengumpulkan bahan-bahan pengembangan sistem pengelolaan dokumen kepegawaian; 34. menganalisis data yang dibutuhkan dalam pembuatan pedoman pengelolaan dokumen kepegawaian; dan 35. menyusun laporan. (2) Rincian Kegiatan Analis Kepegawaian Ahli sebagai berikut ; a. Analis Kepegawaian Pertama, yaitu : 1. menyusun soal ujian saringan sebagai anggota; 2. mengawasi pelaksanaan ujian saringan; 3. memeriksa dan menandatangani usul persetujuan teknis pengangkatan PNS bagi CPNS yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun; 4. menyiapkan surat keputusan penetapan Karpeg dan Karis/Karsu; 5. menyusun laporan hasil sidang Baperjakat; 6. memeriksa dan menandatangani usul perpindahan pegawai; 7. memeriksa keberatan DUK; 8. memeriksa dan menandatangani nota usul peninjauan masa kerja; 9. memeriksa usul penetapan CLTN/Tewas/Anumerta; 10. menyusun kebutuhan diklat teknis; 11. menginventarisasi data yang berkaitan dengan kesejahteraan; 12. menyiapkan konsep surat tentang tindak lanjut surat peringatan/teguran; 13. menyiapkan surat jawaban atas surat pengaduan; 14. menyiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan surat pengaduan; 15. menyiapkan surat jawaban atas surat pengaduan; 16. menyiapkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; 17. menyiapkan konsep surat peringatan/teguran; 18. menyiapkan konsep surat tentang tindak lanjut surat peringatan/teguran; 19. menyusun laporan hasil pemeriksaan; 20. menyiapkan dan menandatangani surat keputusan pemberhentian dengan hak pensiun; 21. menyiapkan pemberian NPP pejabat negara; 22. menyiapkan SKK pemberhentian pegawai; 23. menyiapkan instrumen evaluasi pelaksanaan rekrutmen pegawai; 24. membuat daftar pertanyaan yang akan digunakan dalam analisis jabatan; 25. membuat laporan hasil analisis jabatan; 26. menganalisis data jabatan; 27. menganalisis setiap struktur untuk mengetahui eselonering setiap nomenklatur jabatan; 28. membuat konsep kajian tentang klasifikasi jabatan; 29. menginventarisasi seluruh jabatan pada instansi pemerintah untuk memperoleh jumlah data/informasi jabatan; 30. menyiapkan konsep prosedur, metode, standar dan teknik evaluasi jabatan; 31. menganalisis bahan/data penyusunan pola dasar karier; 32. menganalisis data jabatan; 33. menyusun standar kompetensi jabatan; 34. mengidentifikasi dan menganalisa kebutuhan penelusuran bakat pegawai; 35. menginventarisasi dan menganalisis bahan-bahan pengembangan sistem pengelolaan arsip kepegawaian; 36. membuat kajian tentang pengembangan sistem pengelolaan kepegawaian; 37. menyempurnakan konsep sistem pengelolaan dokumen kepegawaian; 38. membuat naskah konsep pedoman pengelolaan dokumen kepegawaian; 39. mengidentifikasi permasalahan gaji, tunjangan dan kesejahteraan; dan 40. menyusun laporan. b. Analis Kepegawaian Muda yaitu : 1. menyusun kekuatan pegawai/bazetting; 2. memfasilitasi penyusunan formasi; 3. menyiapkan surat pertimbangan teknis/penetapan usul formasi; 4. menyusun naskah panduan pengadaan pegawai; 5. menyusun soal ujian saringan sebagai ketua; 6. menyusun soal ujian saringan sebagai anggota; 7. mengawasi pelaksanaan ujian saringan; 8. memeriksa hasil ujian saringan soal pilihan ganda; 9. memeriksa dan menandatangani nota usul permintaan/penetapan NIP; 10. menyiapkan surat jawaban permasalahan penetapan NIP; 11. memeriksa dan menandatangani nota usul persetujuan teknis untuk pengangkatan PNS bagi CPNS yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun; 12. memeriksa dan / atau menandatangani berkas persetujuan/ pertimbangan teknis kenaikan pangkat PNS; 13. menyiapkan surat jawaban permasalahan kenaikan pangkat PNS; 14. menyiapkan naskah usul pengangkatan dalam jabatan; 15. menyusun laporan hasil sidang baperjakat; 16. menyiapkan naskah keputusan pengangkatan/pembebasan sementara/pengangkatan kembali/pemberhentian dari dan dalam jabatan; 17. menyiapkan naskah surat keputusan perpindahan pegawai; 18. memeriksa usul penetapan status hukum PNS; 19. menyusun kebutuhan diklat pimpinan; 20. menyusun kebutuhan diklat fungsional; 21. menganalisis data yang berkaitan dengan kesejahteraan; 22. menganalis jenis penghargaan/tanda jasa yang akan diberikan; 23. memeriksa dan meneliti surat-surat pengaduan; 24. membuat konsep surat pembatalan SK mutasi kepegawaian; 25. menyusun risalah hasil pemeriksaan; 26. menyiapkan pertimbangan teknis pensiun dan kenaikan pangkat pengabdian/KPP PNS dan janda/dudanya yang menjadi kewenangan PRESIDEN; 27. menyiapkan konsep pertimbangan teknis pensiun pejabat negara; 28. menyiapkan konsep surat keputusan pensiun janda/duda mantan pejabat Negara; 29. menyiapkan pertimbangan teknis pensiun duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, 30. menyiapkan konsep surat jawaban permasalahan pensiun; 31. menyusun konsep surat jawaban permasalahan pensiun; 32. merumuskan konsep NSP rekrutmen pegawai; 33. memfasilitasi teknis pelaksanaan rekrutmen pegawai; 34. merumuskan data yang diperlukan untuk analisis jabatan; 35. menyusun pedoman pelaksanaan analisis jabatan; 36. mengkaji dan menganalisis data/informasi jabatan PNS dalam rangka penyusunan daftar jabatan; ; 37. menyusun rancangan pedoman penyusunan standar jabatan PNS; 38. menginventarisasi jabatan; 39. menyusun naskah akademik pedoman standar jabatan PNS; 40. menyusun rancangan pedoman standar jabatan PNS; 41. membuat konsep surat permintaan struktur organisasi dan tata kerja instansi pemerintah pusat dan daerah; 42. mengumpulkan referensi/literatur tentang evaluasi jabatan; 43. menelaah data/informasi jabatan PNS untuk menilai bobot jabatan; 44. menginventarisir bahan/data penyusunan pola dasar karier PNS; 45. menyusun konsep pola dasar karier PNS; 46. menyusun persyaratan jabatan; 47. menyusun naskah pola karier; 48. menyusun naskah keputusan pola karier PNS; 49. membuat kajian standar penelurusan bakat pegawai; 50. menyusun instrumen penelusuran bakat sebagai satu alat seleksi; 51. melaksanakan evaluasi pelaksanaaan penelusuran bakat pegawai; 52. menyusun konsep usul penetapan jabatan fungsional; 53. memberikan konsultasi teknis terhadap hasil identifikasi butir kegiatan jabatan fungsional; 54. melakukan pengukuran beban kerja pejabat fungsional di lapangan; 55. membimbing pengolahan data hasil pengukuran beban kerja; 56. menganalisis dan mengevaluasi hasil pengukuran beban kerja; 57. memberikan konsultasi teknis terhadap analisis dan evaluasi pengukuran beban kerja; 58. menghitung angka kredit butir kegiatan jabatan fungsional; 59. menyusun pedoman formasi; 60. melaksanakan pemeriksaan kelengkapan bahan penilaian DUPAK; 61. melakukan kajian pengukuran standar kinerja pegawai; 62. membuat konsep NSP penilaian kinerja pegawai; 63. melaksanakan evaluasi pelaksanaan penilaian kinerja pegawai; 64. membuat konsep sistem pengelolaan dokumen kepegawaian; 65. melaksanakan uji coba konsep sistem pengelolaan arsip kepegawaian; 66. menganalisis data yang dibutuhkan dalam pembuatan pedoman pengelolaan arsip kepegawaian; 67. membuat naskah metode penyimpanan dokumen kepegawaian; 68. membuat naskah metode pemeliharaan dokumen kepegawaian; 69. menganalisis peraturan-peraturan gaji, tunjangan dan kesejahteraan pegawai; 70. menyusun naskah akademik; 71. membuat konsep perubahan penetapan dan penyesuaian pensiun PNS dan janda/dudanya; dan 72. menyusun laporan; c. Analis Kepegawaian Madya yaitu : 1. menyusun kebutuhan pegawai; 2. menyusun usul formasi; 3. menyusun soal ujian saringan sebagai ketua; 4. menyusun soal ujian saringan sebagai anggota; 5. mengawasi pelaksanaan ujian saringan; 6. memeriksa hasil ujian saringan soal esai; 7. menyiapkan risalah pertimbangan KP luar biasa; 8. menyusun kebutuhan pendidikan formal; 9. mengendalikan lulusan diklat; 10. menyiapkan konsep surat keputusan pensiun janda/duda pensiunan pejabat negara; 11. menyusun naskah sosialisasi NSP rekrutmen pegawai; 12. mengevaluasi pelaksanaan rekrutmen pegawai; 13. mengolah data jabatan berdasarkan teknik/metode analisis jabatan; 14. menyusun dan merumuskan konsep standar jabatan PNS; 15. membuat kajian akademis bahan pertimbangan penetapan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian khususnya yang terkait dengan standar jabatan; 16. membuat konsep kajian tentang rumpun jabatan; 17. membuat laporan hasil klasifikasi dan rumpun jabatan; 18. menyiapkan konsep kajian tentang faktor-faktor jabatan untuk evaluasi jabatan; 19. menyusun naskah akademik penyusunan pola dasar karier PNS; 20. mengumpulkan data jabatan dalam rangka penyusunan pola karier PNS; 21. mengevaluasi jabatan dalam rangka penyusunan pola karier PNS; 22. membuat kajian prosedur penelusuran bakat pegawai; 23. menyiapkan naskah kebijakan penelusuran bakat pegawai; 24. mengidentifikasi dan menganalisa permasalahan pelaksanaan penelusuran bakat pegawai; 25. menyusun rancangan penetapan jabatan fungsional dan angka kreditnya; 26. menyempurnakan konsep rancangan naskah usul penetapan jabatan fungsional; 27. menyusun bahan pertimbangan teknis penetapan jabatan fungsional; 28. menyusun pengembangan sistem informasi jabatan; 29. mengidentifikasi dan menganalisis penilaian kinerja pegawai; 30. melakukan kajian prosedur penilaian kinerja pegawai; 31. memfasilitasi konsultasi teknis penilaian kinerja pegawai; 32. membuat naskah metode pencatatan dokumen kepegawaian; 33. melakukan pengkajian gaji, tunjangan dan kesejahteraan pegawai; 34. menyusun rencana kebutuhan perubahan pokok pensiun; 35. menyusun naskah akademik; 36. menyusun laporan; (3) Rincian kegiatan masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 a dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Pasal.id