Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Rincian Kegiatan Analis Kepegawaian Terampil sesuai dengan jenjang jabatan adalah sebagai berikut :
a. Analis Kepegawaian Pelaksana, yaitu :
1. menyiapkan naskah pengumuman penerimaan pegawai;
2. memeriksa kelengkapan berkas lamaran;
3. mengawasi pelaksanaan ujian saringan;
4. menerima dan memeriksa kelengkapan berkas peserta yang lulus ujian;
5. menyiapkan usul permintaan NIP;
6. menyiapkan surat perintah melaksanakan tugas;
7. menyiapkan surat pemberitahuan mengikuti latihan prajabatan;
8. menyiapkan surat pemberitahuan tentang usul bahan yang tidak lengkap (BTL)/tidak memenuhi syarat (TMS);
9. menyiapkan permohonan menjadi saksi/rohaniawan;
10. menyiapkan usul permintaan Karpeg dan Karis/Karsu;
11. menyiapkan Karpeg dan Karis/Karsu;
12. menyiapkan bahan/berkas usulan kenaikan pangkat;
13. menyiapkan usul persetujuan/pertimbangan teknis kenaikan pangkat PNS;
14. menyiapkan surat pengantar pengembalian usul bahan tidak lengkap (BTL)/tidak memenuhi syarat (TMS)
15. menyusun daftar jabatan yang lowong;
16. menyiapkan usul perpindahan pegawai ;
17. mengesahkan/mencatat mutasi keluarga;
18. mengumpulkan dan memeriksa data kepegawaian;
19. menyiapkan usul peninjauan masa kerja;
20. mengelola Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3);
21. menyiapkan bahan-bahan untuk penetapan status dan kedudukan hukum kepegawaian ;
22. menyiapkan surat penawaran/pemberitahuan pelaksanaan diklat;
23. menyiapkan surat panggilan mengikuti diklat;
24. menyusun daftar pegawai yang akan memperoleh Kenaikan Gaji Berkala (KGB);
25. menyiapkan surat keputusan penundaan KGB ;
26. menyiapkan surat usulan untuk memperoleh tunjangan;
27. mendata pegawai yang belum memiliki Karpeg/Taspen/Askes;
28. mendata pegawai yang akan menerima penghargaan/tanda jasa;
29. menyusun daftar pegawai yang akan menerima penghargaan/
tanda jasa;
30. penyandian data mutasi kepegawaian ke dalam formulir/coding;
31. scanning dokumen kepegawaian ke dalam media komputer;
32. mencatat dokumen ke dalam buku pengendalian;
33. mengelola dokumen ke dalam tata naskah PNS;
34. menyiapkan surat pemberitahuan tentang takah tidak berkembang;
35. menerbitkan daftar informasi kepegawaian secara periodik;
36. mengelola daftar hadir;
37. mendata PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP);
38. menyiapkan kelengkapan usul pensiun/KP Pengabdian;
39. menyiapkan data pegawai yang berhenti sebelum BUP;
40. mencatat dan memelihara perubahan data pensiun baru; dan
41. menyusun laporan.
b. Analis Kepegawaian Pelaksana Lanjutan yaitu :
1. menyiapkan bahan pembahasan rencana usul formasi;
2. menyiapkan bahan rapat persiapan pengadaan pegawai;
3. menyiapkan surat panggilan/penolakan untuk mengikuti ujian saringan;
4. mengawasi pelaksanaan ujian saringan;
5. menyiapkan pengumuman hasil ujian saringan;
6. membuat surat pemberitahuan permintaan kelengkapan berkas pengangkatan;
7. memeriksa berkas nota usul permintaan NIP;
8. mengendalikan formasi (kualifikasi pendidikan dan jabatan);
9. menyiapkan naskah keputusan pengangkatan;
10.menyiapkan surat permintaan pengujian kesehatan;
11.memeriksa usul permintaan Karpeg dan Karis/Karsu;
12.menyiapkan SK penetapan Karpeg dan Karis/Karsu;
13.menyiapkan berita acara penyerahan Karpeg dan Karis/Karsu;
14.memeriksa berkas usul kenaikan pangkat PNS;
15.mengendalikan listing persetujuan teknis kenaikan pangkat;
16.menyiapkan data pegawai yang memenuhi syarat administrasi untuk diangkat dalam jabatan;
17.menyiapkan bahan penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional;
18. memeriksa permohonan perpindahan pegawai;
19. pengelolaan data mutasi keluarga ;
20. menyusun Daftar Urut Kepangkatan (DUK);
21. menyempurnakan DUK atas keberatan;
22. memeriksa usul peninjauan masa kerja (PMK);
23. menyiapkan surat pengantar penetapan status dan kedudukan hukum kepegawaian;
24. menyiapkan surat pemberitahuan pelaksanaan cuti;
25. menyiapkan surat keputusan pemberian tunjangan;
26. menyiapkan data peserta diklat;
27. menyiapkan bahan-bahan sidang Baperjakat ;
28. menyiapkan laporan hasil sidang Baperjakat;
29. entry data kepegawaian ke dalam media komputer ;
30. menyusun, memelihara dan merasionalisasikan tata naskah;
31. mencocokkan daftar nominatif ke dalam tata naskah;
32. menyajikan informasi data kepegawaian;
33. menyiapkan surat pemberitahuan permasalahan data
kepegawaian;
34. menyiapkan konsep surat panggilan/peringatan;
35. menyiapkan referensi peraturan yang berkaitan dengan surat
pengaduan;
36. menerima dan memeriksa surat-surat pengaduan;
37. menyiapkan data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
38. menyiapkan surat jawaban permasalahan kepegawaian ;
39. menyiapkan usul pensiun pejabat negara dan janda/dudanya ;
40. memeriksa berkas usul pemberhentian pegawai;
41. mencatat dan memelihara data pensiun baru;
42. mengumpulkan data;
43. mengumpulkan dan menyiapkan data/bahan pedoman pengelolaan dokumen kepegawaian; dan
44. menyusun laporan.
c. Analis Kepegawaian Penyelia, yaitu :
1. memeriksa usul formasi;
2. menyiapkan surat/surat jawaban permasalahan usul formasi;
3. mengawasi pelaksanaan ujian saringan;
4. memeriksa usul persetujuan teknis pengangkatan PNS bagi CPNS yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun ;
5. memeriksa dan / atau menandatangani usul persetujuan teknis pengangkatan PNS bagi CPNS yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun;
6. menyiapkan surat jawaban permasalahan Karpeg dan Karis/Karsu;
7. menyiapkan naskah keputusan kenaikan pangkat;
8. menyiapkan surat pengantar pertimbangan teknis kenaikan pangkat PNS;
9. menyiapkan bahan-bahan untuk sidang baperjakat;
10. menyiapkan SPMT/SPMJ/SPP/SPMMDJ;
11. menyiapkan naskah pemberitahuan/peringatan kepada pejabat fungsional;
12. memeriksa naskah keputusan perpindahan pegawai;
13. memeriksa dan menandatangani nota usul peninjauan masa kerja;
14. menyiapkan surat keputusan peninjauan masa kerja;
15. menyiapkan surat keputusan penyesuaian gaji pokok;
16. menyiapkan usul pemberian penghargaan/tanda jasa;
17. menyiapkan surat keputusan pemberian penghargaan/tanda jasa;
18. memeriksa dan meneliti keabsahan dokumen kepegawaian ;
19. memelihara keakuratan, kelengkapan dan kekinian informasi kepegawaian;
20. menganalisis keabsahan data mutasi kepegawaian;
21. meneliti surat-surat pengaduan;
22. memeriksa dan meneliti berkas yang bermasalah;
23. menyiapkan naskah surat pembatalan keputusan pejabat pembina kepegawaian;
24. memeriksa usul pensiun/KPP dan pensiun janda dudanya;
25. menyiapkan konsep surat/menandatangani keputusan pensiun/KPP dan pensiun janda;
26. menyiapkan konsep surat keputusan pensiun janda/duda;
27. membuat telaahan usul pemberhentian/pensiun pegawai;
28. mengidentifikasikan bahan/data Norma Standar Prosedur (NSP);
29. membuat laporan hasil analisis jabatan;
30. menginventarisasi jabatan;
31. mengumpulkan referensi/literatur tentang evaluasi jabatan;
32. mengumpulkan data jabatan;
33. mengumpulkan bahan-bahan pengembangan sistem pengelolaan dokumen kepegawaian;
34. menganalisis data yang dibutuhkan dalam pembuatan pedoman pengelolaan dokumen kepegawaian; dan
35. menyusun laporan.
(2) Rincian Kegiatan Analis Kepegawaian Ahli sebagai berikut ;
a. Analis Kepegawaian Pertama, yaitu :
1. menyusun soal ujian saringan sebagai anggota;
2. mengawasi pelaksanaan ujian saringan;
3. memeriksa dan menandatangani usul persetujuan teknis pengangkatan PNS bagi CPNS yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun;
4. menyiapkan surat keputusan penetapan Karpeg dan Karis/Karsu;
5. menyusun laporan hasil sidang Baperjakat;
6. memeriksa dan menandatangani usul perpindahan pegawai;
7. memeriksa keberatan DUK;
8. memeriksa dan menandatangani nota usul peninjauan masa kerja;
9. memeriksa usul penetapan CLTN/Tewas/Anumerta;
10. menyusun kebutuhan diklat teknis;
11. menginventarisasi data yang berkaitan dengan kesejahteraan;
12. menyiapkan konsep surat tentang tindak lanjut surat peringatan/teguran;
13. menyiapkan surat jawaban atas surat pengaduan;
14. menyiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan surat pengaduan;
15. menyiapkan surat jawaban atas surat pengaduan;
16. menyiapkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;
17. menyiapkan konsep surat peringatan/teguran;
18. menyiapkan konsep surat tentang tindak lanjut surat peringatan/teguran;
19. menyusun laporan hasil pemeriksaan;
20. menyiapkan dan menandatangani surat keputusan pemberhentian dengan hak pensiun;
21. menyiapkan pemberian NPP pejabat negara;
22. menyiapkan SKK pemberhentian pegawai;
23. menyiapkan instrumen evaluasi pelaksanaan rekrutmen pegawai;
24. membuat daftar pertanyaan yang akan digunakan dalam analisis jabatan;
25. membuat laporan hasil analisis jabatan;
26. menganalisis data jabatan;
27. menganalisis setiap struktur untuk mengetahui eselonering setiap nomenklatur jabatan;
28. membuat konsep kajian tentang klasifikasi jabatan;
29. menginventarisasi seluruh jabatan pada instansi pemerintah untuk memperoleh jumlah data/informasi jabatan;
30. menyiapkan konsep prosedur, metode, standar dan teknik evaluasi jabatan;
31. menganalisis bahan/data penyusunan pola dasar karier;
32. menganalisis data jabatan;
33. menyusun standar kompetensi jabatan;
34. mengidentifikasi dan menganalisa kebutuhan penelusuran bakat pegawai;
35. menginventarisasi dan menganalisis bahan-bahan pengembangan sistem pengelolaan arsip kepegawaian;
36. membuat kajian tentang pengembangan sistem pengelolaan kepegawaian;
37. menyempurnakan konsep sistem pengelolaan dokumen kepegawaian;
38. membuat naskah konsep pedoman pengelolaan dokumen kepegawaian;
39. mengidentifikasi permasalahan gaji, tunjangan dan kesejahteraan; dan
40. menyusun laporan.
b. Analis Kepegawaian Muda yaitu :
1. menyusun kekuatan pegawai/bazetting;
2. memfasilitasi penyusunan formasi;
3. menyiapkan surat pertimbangan teknis/penetapan usul formasi;
4. menyusun naskah panduan pengadaan pegawai;
5. menyusun soal ujian saringan sebagai ketua;
6. menyusun soal ujian saringan sebagai anggota;
7. mengawasi pelaksanaan ujian saringan;
8. memeriksa hasil ujian saringan soal pilihan ganda;
9. memeriksa dan menandatangani nota usul permintaan/penetapan NIP;
10. menyiapkan surat jawaban permasalahan penetapan NIP;
11. memeriksa dan menandatangani nota usul persetujuan teknis untuk pengangkatan PNS bagi CPNS yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun;
12. memeriksa dan / atau menandatangani berkas persetujuan/ pertimbangan teknis kenaikan pangkat PNS;
13. menyiapkan surat jawaban permasalahan kenaikan pangkat PNS;
14. menyiapkan naskah usul pengangkatan dalam jabatan;
15. menyusun laporan hasil sidang baperjakat;
16. menyiapkan naskah keputusan pengangkatan/pembebasan sementara/pengangkatan kembali/pemberhentian dari dan dalam jabatan;
17. menyiapkan naskah surat keputusan perpindahan pegawai;
18. memeriksa usul penetapan status hukum PNS;
19. menyusun kebutuhan diklat pimpinan;
20. menyusun kebutuhan diklat fungsional;
21. menganalisis data yang berkaitan dengan kesejahteraan;
22. menganalis jenis penghargaan/tanda jasa yang akan diberikan;
23. memeriksa dan meneliti surat-surat pengaduan;
24. membuat konsep surat pembatalan SK mutasi kepegawaian;
25. menyusun risalah hasil pemeriksaan;
26. menyiapkan pertimbangan teknis pensiun dan kenaikan pangkat pengabdian/KPP PNS dan janda/dudanya yang menjadi kewenangan PRESIDEN;
27. menyiapkan konsep pertimbangan teknis pensiun pejabat negara;
28. menyiapkan konsep surat keputusan pensiun janda/duda mantan pejabat Negara;
29. menyiapkan pertimbangan teknis pensiun duta besar luar biasa dan berkuasa penuh,
30. menyiapkan konsep surat jawaban permasalahan pensiun;
31. menyusun konsep surat jawaban permasalahan pensiun;
32. merumuskan konsep NSP rekrutmen pegawai;
33. memfasilitasi teknis pelaksanaan rekrutmen pegawai;
34. merumuskan data yang diperlukan untuk analisis jabatan;
35. menyusun pedoman pelaksanaan analisis jabatan;
36. mengkaji dan menganalisis data/informasi jabatan PNS dalam rangka penyusunan daftar jabatan; ;
37. menyusun rancangan pedoman penyusunan standar jabatan PNS;
38. menginventarisasi jabatan;
39. menyusun naskah akademik pedoman standar jabatan PNS;
40. menyusun rancangan pedoman standar jabatan PNS;
41. membuat konsep surat permintaan struktur organisasi dan tata kerja instansi pemerintah pusat dan daerah;
42. mengumpulkan referensi/literatur tentang evaluasi jabatan;
43. menelaah data/informasi jabatan PNS untuk menilai bobot jabatan;
44. menginventarisir bahan/data penyusunan pola dasar karier PNS;
45. menyusun konsep pola dasar karier PNS;
46. menyusun persyaratan jabatan;
47. menyusun naskah pola karier;
48. menyusun naskah keputusan pola karier PNS;
49. membuat kajian standar penelurusan bakat pegawai;
50. menyusun instrumen penelusuran bakat sebagai satu alat seleksi;
51. melaksanakan evaluasi pelaksanaaan penelusuran bakat pegawai;
52. menyusun konsep usul penetapan jabatan fungsional;
53. memberikan konsultasi teknis terhadap hasil identifikasi butir kegiatan jabatan fungsional;
54. melakukan pengukuran beban kerja pejabat fungsional di lapangan;
55. membimbing pengolahan data hasil pengukuran beban kerja;
56. menganalisis dan mengevaluasi hasil pengukuran beban kerja;
57. memberikan konsultasi teknis terhadap analisis dan evaluasi pengukuran beban kerja;
58. menghitung angka kredit butir kegiatan jabatan fungsional;
59. menyusun pedoman formasi;
60. melaksanakan pemeriksaan kelengkapan bahan penilaian DUPAK;
61. melakukan kajian pengukuran standar kinerja pegawai;
62. membuat konsep NSP penilaian kinerja pegawai;
63. melaksanakan evaluasi pelaksanaan penilaian kinerja pegawai;
64. membuat konsep sistem pengelolaan dokumen kepegawaian;
65. melaksanakan uji coba konsep sistem pengelolaan arsip kepegawaian;
66. menganalisis data yang dibutuhkan dalam pembuatan pedoman pengelolaan arsip kepegawaian;
67. membuat naskah metode penyimpanan dokumen kepegawaian;
68. membuat naskah metode pemeliharaan dokumen kepegawaian;
69. menganalisis peraturan-peraturan gaji, tunjangan dan kesejahteraan pegawai;
70. menyusun naskah akademik;
71. membuat konsep perubahan penetapan dan penyesuaian pensiun PNS dan janda/dudanya; dan
72. menyusun laporan;
c. Analis Kepegawaian Madya yaitu :
1. menyusun kebutuhan pegawai;
2. menyusun usul formasi;
3. menyusun soal ujian saringan sebagai ketua;
4. menyusun soal ujian saringan sebagai anggota;
5. mengawasi pelaksanaan ujian saringan;
6. memeriksa hasil ujian saringan soal esai;
7. menyiapkan risalah pertimbangan KP luar biasa;
8. menyusun kebutuhan pendidikan formal;
9. mengendalikan lulusan diklat;
10. menyiapkan konsep surat keputusan pensiun janda/duda pensiunan pejabat negara;
11. menyusun naskah sosialisasi NSP rekrutmen pegawai;
12. mengevaluasi pelaksanaan rekrutmen pegawai;
13. mengolah data jabatan berdasarkan teknik/metode analisis jabatan;
14. menyusun dan merumuskan konsep standar jabatan PNS;
15. membuat kajian akademis bahan pertimbangan penetapan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian khususnya yang terkait dengan standar jabatan;
16. membuat konsep kajian tentang rumpun jabatan;
17. membuat laporan hasil klasifikasi dan rumpun jabatan;
18. menyiapkan konsep kajian tentang faktor-faktor jabatan untuk evaluasi jabatan;
19. menyusun naskah akademik penyusunan pola dasar karier PNS;
20. mengumpulkan data jabatan dalam rangka penyusunan pola karier PNS;
21. mengevaluasi jabatan dalam rangka penyusunan pola karier PNS;
22. membuat kajian prosedur penelusuran bakat pegawai;
23. menyiapkan naskah kebijakan penelusuran bakat pegawai;
24. mengidentifikasi dan menganalisa permasalahan pelaksanaan
penelusuran bakat pegawai;
25. menyusun rancangan penetapan jabatan fungsional dan angka kreditnya;
26. menyempurnakan konsep rancangan naskah usul penetapan jabatan fungsional;
27. menyusun bahan pertimbangan teknis penetapan jabatan fungsional;
28. menyusun pengembangan sistem informasi jabatan;
29. mengidentifikasi dan menganalisis penilaian kinerja pegawai;
30. melakukan kajian prosedur penilaian kinerja pegawai;
31. memfasilitasi konsultasi teknis penilaian kinerja pegawai;
32. membuat naskah metode pencatatan dokumen kepegawaian;
33. melakukan pengkajian gaji, tunjangan dan kesejahteraan pegawai;
34. menyusun rencana kebutuhan perubahan pokok pensiun;
35. menyusun naskah akademik;
36. menyusun laporan;
(3) Rincian kegiatan masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 a dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
