Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas Pokok Tim Penilai Instansi di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI adalah : a. membantu pejabat yang berwenang dalam MENETAPKAN angka kredit bagi Analis Kepegawaian Pelaksana sampai dengan Analis Kepegawaian Penyelia dan Analis Kepegawaian Pertama sampai dengan Analis Kepegawaian Muda serta memeriksa angka kredit Analis Kepegawaian Madya sebelum diteruskan kepada Tim Penilai Pusat; b. membantu pejabat yang berwenang dalam MENETAPKAN angka kredit Analis Kepegawaian Pertama sampai dengan Analis Kepegawaian Muda di lingkungan TNI; dan c. melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (2) Tata Kerja Tim Penilai Instansi meliputi : a.. menerima dan mengadministrasikan surat pernyataan melaksanakan tugas; b. meneliti persyaratan dan bukti yang dilampirkan; c. melaksanakan penelitian dan penilaian terhadap angka kredit yang diajukan; d. menyampaikan rekomendasi jenjang pangkat dan jabatan atas kumulatif angka kredit yang dinilai dalam BAPAK; e. menandatangani BAPAK; dan f. mengajukan BAPAK untuk disahkan menjadi PAK oleh pejabat yang berwenang. Bagian Ketiga Sekretariat Tim Penilai Pasal 7 (1) Untuk membantu Tim Penilai Instansi dalam melaksanakan tugas- tugasnya, dibentuk Sekretariat Tim Penilai yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara fungsional dijabat oleh pejabat di bidang kepegawaian serendah-rendahnya eselon IV. (2) Sekretariat Tim Penilai Instansi dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang pada masing-masing unit organisasi. (3) Dalam hal Sekretariat Tim Penilai Instansi pada masing-masing unit organisasi belum dibentuk, maka secara ex-officio tugasnya dapat dilaksanakan oleh pejabat eselon IV di lingkungan Biro Kepegawaian atau Pejabat personel Golongan Jabatan VII di lingkungan TNI. Bagian Keempat Tim Penilai Teknis Pasal 8 (1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit mengesahkan Tim Penilai Teknis yang diusulkan oleh Satuan Kerja Koordinator Pelaksana jabatan fungsional Analis Kepegawaian. (2) Keanggotaan Tim Penilai Teknis terdiri dari para ahli, baik yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Personel TNI yang mempunyai kompetensi teknis yang diperlukan. (3) Tugas pokok Tim Penilai Teknis adalah memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu. (4) Tim Penilai Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai. (5) Ketentuan tentang tata kerja dan masa kerja keanggotaan Tim Penilai Teknis pada masing-masing unit organisasi serta ketentuan lainnya yang terkait ditentukan oleh masing-masing pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit. BAB IV UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN Pasal 9 (1) Unsur kegiatan jabatan fungsional Analis Kepegawaian terdiri dari : a. pendidikan; b. manajemen PNS; c. pengembangan sistem manajemen PNS; d. ketatausahaan kepegawaian; e. pengembangan profesi; f. penunjang tugas Analis Kepegawaian. (2) Sub unsur kegiatan Analis Kepegawaian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah a. pendidikan, meliputi : 1. pendidikan formal dan mendapat gelar/ijazah; 2. pendidikan dan pelatihan fungsional Analis Kepegawaian dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat; dan 3. pendidikan dan pelatihan prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat. b. manajemen PNS, meliputi : 1. formasi dan pengadaan; 2. mutasi; 3. diklat; 4. gaji, tunjangan dan kesejahteraan; 5. ketatausahaan kepegawaian; 6. disiplin dan pengendalian kepegawaian; dan 7. pemberhentian. c. pengembangan sistem manajemen PNS, meliputi : 1. pengembangan sistem pengadaan kepegawaian; 2. pengembangan sistem mutasi; 3. pengembangan sistem kesejahteraan; dan 4. pengembangan sistem ketatausahaan kepegawaian; d. pengembangan profesi, meliputi : 1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang manajemen PNS; 2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang manajemen PNS; dan 3. pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang manajemen PNS. e. penunjang tugas Analis Kepegawaian, meliputi : 1. pengajar/pelatih dalam bidang manajemen PNS; 2. peran serta seminar/lokakarya di bidang manajemen PNS; 3. keanggotaan organisasi profesi Analis Kepegawaian; 4. keanggotaan tim penilai jabatan fungsional; 5. perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan 6. perolehan penghargaan/tanda jasa.
Koreksi Anda