Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai terdiri dari : a. Tim Penilai Pusat dibentuk dan ditetapkan oleh pimpinan instansi pembina jabatan fungsional Analis Kepegawaian sesuai ketentuan perundang-undangan; dan b. Tim Penilai Instansi adalah tim penilai di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI. (2) Tim Penilai Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diusulkan oleh Satuan Kerja Koordinator Pelaksana jabatan fungsional Analis Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : PER/02/M/V/2006. (3) Tim Penilai Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pengesahannya ditetapkan oleh : a. Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan untuk unit organisasi Dephan; b. Asisten Personel Panglima TNI untuk unit organisasi Mabes TNI; c. Asisten Personel Kasad untuk unit organisasi TNI AD; d. Asisten Personel Kasal untuk unit organisasi TNI AL; dan e. Asisten Personel Kasau untuk unit organisasi TNI AU: (4) Apabila Tim Penilai Instansi pada unit organisasi Mabes TNI dan Angkatan belum dibentuk, maka penilaian angka kredit dilaksanakan oleh: a. Tim Penilai Instansi unit organisasi Dephan; atau b. Tim Penilai Pusat. (5) Persyaratan pengangkatan untuk menjadi Anggota Tim Penilai Instansi adalah : a. pangkat/jabatan paling rendah sama dengan pangkat/jabatan Analis Kepegawaian yang dinilai; b. memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Analis Kepegawaian; dan c. dapat aktif melakukan penilaian. (6) Susunan Anggota Tim Penilai terdiri dari unsur teknis, unsur kepegawaian dan pejabat fungsional Analis Kepegawaian dengan ketentuan sebagai berikut : a. satu orang ketua merangkap anggota; b. satu orang wakil ketua merangkap anggota; c. satu orang sekretaris merangkap anggota; dan d. sekurang-kurangnya empat orang anggota. (7) Masa jabatan Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (8) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu satu masa jabatan. (9) Apabila jumlah Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) tidak dapat dipenuhi, Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang tidak menjabat Analis Kepegawaian atau Anggota TNI yang pangkatnya paling rendah sama dengan pangkat Analis Kepegawaian yang dinilai. (10) Jumlah Anggota Tim Penilai yang berasal dari Analis Kepegawaian harus lebih banyak daripada Anggota Tim Penilai yang berasal dari pejabat lain bukan Analis Kepegawaian. (11) Apabila tim penilai unit kerja belum dapat dibentuk karena belum memenuhi kriteria Tim Penilai yang ditentukan, maka penilaian prestasi kerja Analis Kepegawaian dilakukan oleh Tim Penilai Departemen/Tim Penilai Direktorat Jenderal. (12) Apabila Tim Penilai Instansi belum dapat dibentuk karena belum memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka penilaian dan penetapan angka kredit dapat dimintakan kepada pejabat pembina jabatan fungsional Analis Kepegawaian Pusat (Badan Kepegawaian Negara). (13) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan berturut-turut, maka Ketua Tim Penilai wajib mengusulkan penggantian Anggota Tim Penilai Instansi secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Tim Penilai. (14) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai Instansi yang turut dinilai, maka Ketua Tim Penilai Instansi dapat mengangkat anggota Tim Penilai pengganti.
Koreksi Anda