Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Anggaran penyelenggaraan pembinaan jabatan fungsional Analis Kepegawaian di lingkungan Dephan dan TNI dialokasikan di dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Departemen Pertahanan sesuai ketentuan perundang-undangan.
(2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
