Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Analis Kepegawaian diberikan terhitung mulai tanggal satu bulan berikutnya setelah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas yang dinyatakan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas dari pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal satu, tunjangan Analis Kepegawaian dibayarkan pada bulan yang berjalan bersangkutan/bulan berjalan.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila bertepatan dengan hari libur sehingga pelaksanaan tugasnya dilaksanakan pada tanggal berikutnya, pemberian tunjangan Analis Kepegawaian dibayar mulai bulan itu juga.
(4) Untuk kelancaran pembayaran tunjangan Analis Kepegawaian, maka setiap permulaan tahun anggaran, pejabat yang berwenang membuat surat pernyataan masih menduduki jabatan bagi para Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran 4 dari Peraturan Menteri ini.
(5) Pejabat yang berwenang di lingkungan Dephan, Mabes TNI maupun masing-masing Angkatan, dalam membuat surat pernyataan telah menduduki jabatan, harus dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3 dari Peraturan Menteri ini.
(6) Asli surat pernyataan melaksanakan tugas/surat pernyataan telah menduduki jabatan/surat pernyataan masih menduduki jabatan sebagaimana tersebut pada ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) disampaikan kepada Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku dan tembusannya kepada :
a. Menteri Pertahanan u.p. Sekretaris Jenderal Dephan;
b. Kepala Badan Kepegawaian Negara u.p. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian;
c. Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
d. Pejabat Pembuat Daftar Gaji yang bersangkutan;
e. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Dephan; dan
f. Pejabat lain yang terkait.
Koreksi Anda
