Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional Analis Kepegawaian Keterampilan atau Analis Kepegawaian Keahlian, seorang Pegawai Negeri Sipil harus memenuhi angka kredit kumulatif minimal yang ditentukan. (2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Analis Kepegawaian tingkat terampil harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. berijazah paling rendah Diploma III (D III) sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan; b. pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c; c. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam satu tahun terakhir; dan d. telah mengikuti dan lulus Diklat Fungsional Analis Kepegawaian Keterampilan. (3) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Analis Kepegawaian keahlian harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. berijazah paling rendah Sarjana (S1) sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan/Diploma IV Kepegawaian; b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam satu tahun terakhir; dan d. telah mengikuti dan lulus Diklat Fungsional Analis Kepegawaian Keahlian. (4) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi jabatan Analis Kepegawaian melalui pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil. (5) Pengangkatan Analis Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), bagi Pegawai Negeri Sipil yang berijazah Diploma III (D III) Kepegawaian atau Diploma IV (D IV) Kepegawaian, dikecualikan dari kewajiban mengikuti dan lulus Diklat Analis Kepegawaian. Pasal 23 (1) Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan kegiatan manajemen Pegawai Negeri Sipil/pengembangan sistem manajemen Pegawai Negeri Sipil berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat diangkat dalam jabatan fungsional Analis Kepegawaian dengan ketentuan : a. untuk Analis Kepegawaian Keterampilan harus memenuhi syarat sebagai berikut : 1. berijazah paling rendah SMA atau yang sederajat; 2. memiliki pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c; 3. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; 4. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan 5. telah mengikuti dan lulus Diklat Fungsional Analis Kepegawaian Keterampilan. b. untuk Analis Kepegawaian Keahlian harus memenuhi syarat sebagai berikut : 1. berijazah paling rendah Sarjana (S.1)/Diploma IV (D IV) sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan; 2. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; 3. usia paling tinggi 50 (lima puluh ) tahun; 4. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam satu tahun terakhir; dan 5. telah mengikuti dan lulus Diklat fungsional Analis Kepegawaian Keahlian. (2) Angka kredit kumulatif untuk pengangkatan dalam jabatan Analis Kepegawaian Keterampilan dan Analis Kepegawaian Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran 5 dan Lampiran 6. (3) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Analis Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan nyata yang diperlukan dan setelah mendapat pertimbangan tertulis Badan Kepegawaian Negara selaku Instansi Pembina Jabatan Analis Kepegawaian. (4) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Analis Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam tenggang waktu yang ditetapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (5) Pengangkatan pertama Pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan fungsional Analis Kepegawaian dinyatakan batal apabila setelah pengangkatan, persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat dipenuhi dan umur yang bersangkutan telah melampaui umur 50 (lima puluh) tahun.
Koreksi Anda