Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 28 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENGADAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pola penyelenggaraan pengadaan materiil pada aspek pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, diatur sebagai berikut :
a. dilaksanakan oleh institusi pengawasan dan pengendalian; dan
b. pimpinan satuan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pengadaan.
Koreksi Anda
