Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 28 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENGADAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pola penyelenggaraan pengadaan materiil pada aspek pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, diatur sebagai berikut : a. dilaksanakan oleh panitia pengadaan; dan b. melaksanakan tahapan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2008 | Pasal.id