Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 28 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENGADAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pola penyelenggaraan pengadaan materiil pada aspek pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, diatur sebagai berikut :
a. dilaksanakan oleh panitia pengadaan; dan
b. melaksanakan tahapan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
