Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 28 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENGADAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pola penyelenggaraan pengadaan materiil pada aspek organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, diatur sebagai berikut : a. Tingkat Pusat; 1. pelaksana pengadaan terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia Pengadaan/Unit Pelayanan Pengadaan, Komisi Pemeriksa Materiil; dan 2. berlaku pada tingkat unit organisasi Dephan, Mabes TNI dan Mabes Angkatan. b. Tingkat Daerah; 1. pelaksanaan pengadaan terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia Pengadaan/Unit Pelayanan Pengadaan, Komisi Pemeriksa Materiil; dan 2. berlaku pada tingkat Komando Utama.
Koreksi Anda