Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 28 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENGADAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pola penyelenggaraan pengadaan materiil pada aspek organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, diatur sebagai berikut :
a. Tingkat Pusat;
1. pelaksana pengadaan terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia Pengadaan/Unit Pelayanan Pengadaan, Komisi Pemeriksa Materiil; dan
2. berlaku pada tingkat unit organisasi Dephan, Mabes TNI dan Mabes Angkatan.
b. Tingkat Daerah;
1. pelaksanaan pengadaan terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia Pengadaan/Unit Pelayanan Pengadaan, Komisi Pemeriksa Materiil; dan
2. berlaku pada tingkat Komando Utama.
Koreksi Anda
