Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 28 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENGADAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pola penyelenggaraan pengadaan materiil didasarkan pada aspek : a. organisasi; b. perencanaan; c. pelaksanaan; dan d. pengawasan dan pengendalian
Koreksi Anda