Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 28 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENGADAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pola penyelenggaraan pengadaan materiil diatur melalui dua (2) tingkat :
a. pengadaan tingkat pusat;
1. diselenggarakan oleh UO Dephan, UO Mabes TNI dan UO Mabes Angkatan;
2. merupakan pengadaan materiil untuk memenuhi kebutuhan di lingkungan Dephan dan TNI dalam rangka pengembangan kekuatan, penggunaan kekuatan dan pembinaan kekuatan, dengan pertimbangan:
a) keseragaman dalam tipe dan mutu;
b) diperlukan pengendalian terpusat;
c) penekanan waktu; dan
d) penekanan harga.
b. pengadaan tingkat daerah;
1. diselenggarakan oleh Komando Utama;
2. merupakan pengadaan materiil untuk memenuhi kebutuhan Kotama dilakukan oleh Pangkotama dalam rangka pembinaan kekuatan di daerah, dengan pertimbangan :
a) tidak dialokasikan secara fisik oleh pusat;
b) peningkatan ekonomi daerah; dan c) tidak mutlak diperlukan keseragaman tipe dan mutu.
Koreksi Anda
