Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 28 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENGADAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pola penyelenggaraan pengadaan materiil diatur melalui dua (2) tingkat : a. pengadaan tingkat pusat; 1. diselenggarakan oleh UO Dephan, UO Mabes TNI dan UO Mabes Angkatan; 2. merupakan pengadaan materiil untuk memenuhi kebutuhan di lingkungan Dephan dan TNI dalam rangka pengembangan kekuatan, penggunaan kekuatan dan pembinaan kekuatan, dengan pertimbangan: a) keseragaman dalam tipe dan mutu; b) diperlukan pengendalian terpusat; c) penekanan waktu; dan d) penekanan harga. b. pengadaan tingkat daerah; 1. diselenggarakan oleh Komando Utama; 2. merupakan pengadaan materiil untuk memenuhi kebutuhan Kotama dilakukan oleh Pangkotama dalam rangka pembinaan kekuatan di daerah, dengan pertimbangan : a) tidak dialokasikan secara fisik oleh pusat; b) peningkatan ekonomi daerah; dan c) tidak mutlak diperlukan keseragaman tipe dan mutu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2008 | Pasal.id