Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 28 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENGADAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan pengadaan materiil dilaksanakan organisasi Dephan dan TNI melalui fungsi terkait. (2) Pembinaan pengadaan hakekatnya meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan materiil yang tepat jenis, jumlah, waktu dan harga wajar. (3) Pembinaan pengadaan materiil berpedoman pada standar materiil Dephan/TNI dan standar kebutuhan serta standar harga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2008 | Pasal.id