Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 28 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENGADAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem pembinaan pengadaan materiil merupakan bagian dari sistem pembinaan materiil pertahanan negara. (2) Pembinaan pengadaan materiil mempunyai ciri-ciri sebagai berikut : a. terarah pada tujuan pembinaan materiil yang berorientasi pada tugas pokok pertahanan negara; b. keluaran pengadaan materiil bermanfaat bagi proses pembinaan fungsi berikutnya; c. pengadaan materiil pertahanan harus mampu mewadahi hasil produksi dalam negeri; dan d. pengadaan materiil dilaksanakan sesuai asas dan prinsip pembinaan pengadaan.
Koreksi Anda