Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 28 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENGADAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tujuan pembinaan pengadaan materiil adalah terwujudnya sistem yang dapat menjamin kesiapan materiil pada setiap perkembangan keadaan guna mendukung penyelenggaraan tugas pokok organisasi dalam kurun waktu tertentu. (2) Sasaran pembinaan pengadaan materiil adalah: a. terselenggaranya sistem pengadaan materiil dalam rangka peningkatan nilai dan daya guna pembinaan materiil pertahanan negara; dan b. tersedianya materiil yang diperlukan untuk melengkapi dan mendukung pelaksanaan tugas suatu organisasi dalam kurun waktu tertentu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2008 | Pasal.id