Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 28 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENGADAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Pengadaan Materiil diselenggarakan dengan memperhatikan asas-asas sebagai berikut :
a. peningkatan yaitu kegiatan pembinaan pengadaan materiil harus diarahkan untuk peningkatan kualitas pembinaan materiil pertahanan negara;
b. manfaat yaitu hasil pembinaan pengadaan materiil harus bermanfaat bagi upaya pembangunan kekuatan dan kemampuan materiil pertahanan;
c. efisiensi yaitu kegiatan pembinaan pengadaan materiil harus menjamin pembinaan materiil yang lebih efisien;
d. berlanjut yaitu kegiatan pembinaan pengadaan materiil harus selalu ditinjau kembali dengan sistem umpan balik;
e. keterpaduan yaitu kegiatan pembinaan pengadaan materiil harus didukung dengan data yang komprehensif ;
f. rasional yaitu kegiatan pembinaan pengadaan materiil harus logis dan dapat memenuhi kebutuhan sesuai rencana dan penentuan kebutuhan yang ditetapkan; dan
g. pengamanan yaitu kegiatan dan hasil pembinaan pengadaan materiil yang bersifat rahasia/terbatas harus diperlakukan dengan memperhatikan faktor-faktor keamanan.
(2) Pembinaan Pengadaan materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan menganut prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. harus dapat mendukung pembinaan materiil dan selaras dengan pembinaan logistik;
b. setiap materiil harus ada pembinanya;
c. harus bermanfaat untuk kepentingan pertahanan negara;
d. harus selaras dengan kebutuhan operasional, pembinaan personel dan pembinaan keuangan; dan
e. harus mempedomani ketentuan, asas, prinsip dan etika pengadaan.
Koreksi Anda
