Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 28 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENGADAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksudkan dengan :
1. Pembinaan adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berhubungan dengan perencanaan, penyusunan, pembangunan, pengembangan, pengerahan, penggunaan dan pengendalian yang mencakup kegiatan penyelarasan dan pengaturan segala sesuatu supaya dapat dilakukan dan dikerjakan dengan baik, tertib, rapi dan saksama menurut rencana dan program pelaksanaan (sesuai dengan ketentuan, petunjuk, norma, syarat, sistem dan metode) secara berhasil dan berdaya guna dalam mencapai tujuan dan memperoleh hasil yang lebih baik.
2. Pengadaan adalah proses untuk mendapatkan materiil, fasilitas dan jasa dalam rangka pemenuhan kebutuhan satuan/organisasi Dephan dan TNI untuk pelaksanaan tugas sesuai rencana yang telah ditetapkan.
3. Pembinaan Pengadaan materiil adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berhubungan dengan pemenuhan jenis, jumlah dan persyaratan teknis materiil yang diperlukan untuk melengkapi dan mendukung pelaksanaan tugas organisasi dalam kurun waktu tertentu.
4. Materiil Pertahanan Negara adalah semua materiil yang sudah dimiliki dan digunakan Dephan dan TNI serta materiil lain yang secara langsung belum digunakan namun dalam keadaan darurat dengan atau tanpa modifikasi dapat dikerahkan dalam rangka mendukung pertahanan negara.
5. Alat Utama Sistem Senjata yang selanjutnya disingkat Alut Sista adalah setiap jenis materiil yang merupakan alat utama sistem senjata beserta perlengkapannya yang dipergunakan untuk melengkapi kebutuhan pokok komponen utama pertahanan negara.
6. Menteri adalah Menteri Pertahanan Republik INDONESIA.
7. Panglima adalah Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
8. Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Kepala Staf TNI Angkatan Laut, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara.
Koreksi Anda
