Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 28 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENGADAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, diatur sebagai berikut : a. Dephan melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap proses dan hasil pengadaan materiil agar memberikan hasil yang optimal; b. Mabes TNI melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap proses dan hasil pelaksanaan program kegiatan pengadaan materiil di lingkungan TNI dengan titik berat pada pelaksanaan kegiatan di lingkungan TNI dapat memberikan hasil yang berimbang dan terkoordinasi terutama bagi kegiatan-kegiatan pengadaan dukungan materiil satuan operasional/ tempur; dan c. Mabes Angkatan melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap proses dan hasil pelaksanaan program kegiatan pembinaan pengadaan materiil di lingkungan Angkatan dan memberikan informasi kepada Mabes TNI maupun Dephan khususnya mengenai kegiatan-kegiatan pembinaan pengadaan materiil di Satuan-satuan Operasional/tempur.
Koreksi Anda