Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 28 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENGADAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, diatur sebagai berikut : a. Dephan menyelenggarakan pengadaan materiil pertahanan negara terpadu. b. Mabes TNI : 1. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pembinaan pengadaan materiil yang dilakukan oleh Angkatan; dan 2. melaksanakan kegiatan pembinaan pengadaan materiil TNI yang merupakan barang yang digunakan bersama (common used items). c. Mabes Angkatan melaksanakan : 1. kegiatan pembinaan pengadaan materiil Angkatan; dan 2. kegiatan pembinaan pengadaan materiil TNI yang dibinatunggalkan kepada masing-masing Angkatan.
Koreksi Anda