Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 28 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENGADAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, diatur sebagai berikut :
a. Dephan menyelenggarakan pengadaan materiil pertahanan negara
terpadu.
b. Mabes TNI :
1. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pembinaan pengadaan materiil yang dilakukan oleh Angkatan; dan
2. melaksanakan kegiatan pembinaan pengadaan materiil TNI yang merupakan barang yang digunakan bersama (common used items).
c. Mabes Angkatan melaksanakan :
1. kegiatan pembinaan pengadaan materiil Angkatan; dan
2. kegiatan pembinaan pengadaan materiil TNI yang dibinatunggalkan kepada masing-masing Angkatan.
Koreksi Anda
