Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 28 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENGADAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, diatur sebagai berikut:
a. Dephan merumuskan dan menyusun rencana, program dan anggaran pembinaan pengadaan materiil dalam mendukung pertahanan negara terpadu;
b. Mabes TNI merumuskan dan menyusun:
1. penentuan prioritas sasaran pembinaan pengadaan materiil untuk lingkup TNI; dan
2. rencana, program dan anggaran di bidang pembinaan pengadaan materiil TNI.
c. Mabes Angkatan menyusun :
1. perhitungan kebutuhan materiil dan perkiraan kebutuhan kegiatan pembinaan materiil Angkatan dan materiil TNI yang dibinatunggalkan kepadanya; dan
2. rencana, program dan anggaran di bidang pembinaan pengadaan materiil TNI yang dibinatunggalkan kepadanya.
Koreksi Anda
