Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 28 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENGADAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, diatur sebagai berikut: a. Dephan merumuskan dan menyusun rencana, program dan anggaran pembinaan pengadaan materiil dalam mendukung pertahanan negara terpadu; b. Mabes TNI merumuskan dan menyusun: 1. penentuan prioritas sasaran pembinaan pengadaan materiil untuk lingkup TNI; dan 2. rencana, program dan anggaran di bidang pembinaan pengadaan materiil TNI. c. Mabes Angkatan menyusun : 1. perhitungan kebutuhan materiil dan perkiraan kebutuhan kegiatan pembinaan materiil Angkatan dan materiil TNI yang dibinatunggalkan kepadanya; dan 2. rencana, program dan anggaran di bidang pembinaan pengadaan materiil TNI yang dibinatunggalkan kepadanya.
Koreksi Anda