Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 28 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENGADAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a diatur sebagai berikut:
a. Dephan merumuskan:
1. kebijakan pokok pembinaan pengadaan materiil; dan
2. kebijakan pokok pendayagunaan sumber daya nasional.
b. Mabes TNI merumuskan:
1. kebijakan umum teknis pelaksanaan operasional pembinaan pengadaan materiil; dan
2. kebijakan teknis pembinaan pengadaan materiil TNI yang merupakan barang yang digunakan bersama (common used item), beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya.
c. Mabes Angkatan merumuskan:
1. kebijakan teknis pelaksanaan pembinaan pengadaan materiil Angkatan; dan
2. kebijakan teknis pelaksanaan pembinaan pengadaan materiil TNI yang dibinatunggalkan kepadanya beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya.
Koreksi Anda
