Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 28 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENGADAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a diatur sebagai berikut: a. Dephan merumuskan: 1. kebijakan pokok pembinaan pengadaan materiil; dan 2. kebijakan pokok pendayagunaan sumber daya nasional. b. Mabes TNI merumuskan: 1. kebijakan umum teknis pelaksanaan operasional pembinaan pengadaan materiil; dan 2. kebijakan teknis pembinaan pengadaan materiil TNI yang merupakan barang yang digunakan bersama (common used item), beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya. c. Mabes Angkatan merumuskan: 1. kebijakan teknis pelaksanaan pembinaan pengadaan materiil Angkatan; dan 2. kebijakan teknis pelaksanaan pembinaan pengadaan materiil TNI yang dibinatunggalkan kepadanya beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2008 | Pasal.id