Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 28 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENGADAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pembinaan pengadaan materiil pertahanan negara meliputi aspek-aspek: a. kebijakan; b. perencanaan; c. pelaksanaan; dan d. pengawasan dan pengendalian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2008 | Pasal.id