Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh kegiatan monitoring, evaluasi dan laporan akuntabilitas kinerja yang sedang berlangsung dan belum selesai tetap menggunakan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 859).
Koreksi Anda