Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melaksanakan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kemhan dan TNI perlu melibatkan Inspektorat Jenderal Kemhan dan Inspektorat Jenderal TNI. (2) Inspektorat Jenderal Kemhan dan Inspektorat Jenderal TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas sebagai berikut: a. melakukan reviu atas capaian kinerja setiap unit kerja untuk meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam laporan akuntabilitas kinerja; dan b. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dan melaporkan kepada Kepala Unit Organisasi masing-masing dengan tembusan disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda