Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pejabat eselon II atau yang setingkat selaku penanggung jawab kegiatan wajib melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja dan menyusun laporan akuntabilitas kinerja.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi serta laporan akuntabilitas kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat eselon I atau yang setingkat selaku penanggung jawab program.
Koreksi Anda
