Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Indikator Kinerja Utama merupakan acuan ukuran kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi yang digunakan oleh masing- masing Unit Organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA untuk:
a. MENETAPKAN rencana kinerja jangka menengah;
b. MENETAPKAN rencana kinerja tahunan;
c. menyusun rencana kerja dan anggaran;
d. menyusun perjanjian kinerja;
e. menyusun laporan akuntabilitas kinerja; dan
f. melakukan evaluasi kinerja sesuai dengan dokumen rencana strategis pertahanan negara.
(2) Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
