Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah. 2. Sasaran Strategis adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh instansi pemerintah dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. 3. Program adalah instrumen kebijakan yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi eselon I atau yang setara di Mengingat: 1. UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4169); 2. UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4916); 3. Peraturan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; 4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Instansi Pemerintah; 5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/20/M.PAN/11/ 2008 tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama; 6. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA 2015-2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1149); MEMUTUSKAN: MENETAPKAN: PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA. 2 lingkungan Kemhan dan TNI berisi I (satu) atau lebih kegiatan untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran dari APBN. 4. Kegiatan adalah bagian dari program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi eselon II atau yang setara di lingkungan Kemhan dan TNI yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja untuk mencapai keluaran dengan indikator kinerja yang terukur. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Koreksi Anda