Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2010-2014
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
