Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 27 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan tim dan kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, merupakan personel dari Satker, Subsatker dan/atau unit kerja yang secara fungsional membidangi SOP untuk menyelesaikan tugas penyusunan SOP di lingkungan Kementerian Pertahanan.
(2) Tim SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kelengkapan berupa kewenangan, tanggung jawab dan fasilitas yang baik serta memadai.
Koreksi Anda
