Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 27 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyusunan SOP harus memenuhi aspek-aspek, yaitu: a. pembentukan tim dan kelengkapannya; b. melaksanakan identifikasi kebutuhan SOP; c. melaksanakan klasifikasi SOP; dan d. melaksanakan identifikasi data SOP.
Koreksi Anda