Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 27 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan di lingkungan Kementerian Pertahanan merupakan acuan dalam rangka menyusun SOP kerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing Satker, Subsatker dan/atau unit kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan.
(2) SOP harus disusun oleh setiap Satker, Subsatker dan/atau unit kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
