Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 27 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan penyusunan SOP administrasi pemerintahan di lingkungan Kementerian Pertahanan, dibentuk Tim SOP Kementerian Pertahanan. (2) Tim SOP Kementerian Pertahanan sebagaimanan dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Tenaga Analis sebagai anggota. (3) Tim SOP Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2011 | Pasal.id