Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 27 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penyusunan SOP administrasi pemerintahan di lingkungan Kementerian Pertahanan oleh Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan yang secara fungsional membidangi kelembagaan dan ketatalaksanaan.
(2) Pelaksanaan penyusunan SOP administrasi pemerintahan Satker, Subsatker dan/atau unit kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan oleh pejabat yang secara fungsional membidangi kelembagaan dan ketatalaksanaan.
Koreksi Anda
