Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 27 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2011 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 701
a. memasukkan hasil identifikasi data SOP ke dalam format SOP;
b. menyusun dalam flowcharts SOP;
c. menggabungkan prosedur dalam dokumen SOP;
d. melaksanakan uji coba;
e. menyempurnakan naskah SOP;
f. pengesahan SOP; dan
g. pencetakan dan distribusi dokumen SOP.
Koreksi Anda
