Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Prosedur penyelenggaraan penelitian dan pengembangan pada aspek pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d diatur sebagai berikut :
a. Dephan, titik berat pengawasan dan pengendalian pada :
1. program dan anggaran yang telah digariskan dalam kebijakan dan perencanaan lingkup pertahanan; dan
2. program dalam pengembangan teknologi, industri dan pemanfaatan sumber daya dan dana prasarana nasional.
b. Mabes TNI, titik berat pengawasan dan pengendalian pada :
1. program dan anggaran yang telah digariskan dalam kebijakan dan perencanaan lingkup Mabes TNI/gabungan; dan
2. program dan anggaran yang dilaksanakan oleh badan-badan pelaksana di dalam maupun di luar jajaran TNI.
c. Mabes Angkatan, titik berat pengawasan dan pengendalian pada :
1. program dan anggaran yang telah digariskan dalam kebijakan dan perencanaan lingkup Angkatan; dan
2. program dan anggaran yang dilaksanakan oleh badan-badan pelaksana di dalam dan di luar Angkatan
Koreksi Anda
