Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur penyelenggaraan penelitian dan pengembangan pada aspek pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d diatur sebagai berikut : a. Dephan, titik berat pengawasan dan pengendalian pada : 1. program dan anggaran yang telah digariskan dalam kebijakan dan perencanaan lingkup pertahanan; dan 2. program dalam pengembangan teknologi, industri dan pemanfaatan sumber daya dan dana prasarana nasional. b. Mabes TNI, titik berat pengawasan dan pengendalian pada : 1. program dan anggaran yang telah digariskan dalam kebijakan dan perencanaan lingkup Mabes TNI/gabungan; dan 2. program dan anggaran yang dilaksanakan oleh badan-badan pelaksana di dalam maupun di luar jajaran TNI. c. Mabes Angkatan, titik berat pengawasan dan pengendalian pada : 1. program dan anggaran yang telah digariskan dalam kebijakan dan perencanaan lingkup Angkatan; dan 2. program dan anggaran yang dilaksanakan oleh badan-badan pelaksana di dalam dan di luar Angkatan
Koreksi Anda