Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Prosedur penyelenggaraan penelitian dan pengembangan pada aspek pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c diatur sebagai berikut :
a. tingkat Dephan :
1. manajemen dan koordinasi pelaksanaan program Litbang materiil pertahanan negara;
2. dukungan teknis dan supervisi penyelenggaraan Litbang materiil pertahanan negara;
3. penanganan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi pertahanan negara untuk pengadaan, pengelolaan dan dukungan serta pengembangan operasional pertahanan negara;
4. perumusan Syarat-Syarat Tipe (SST), Spesifikasi Standar Penerimaan (SSP), dan sertifikasi materiil pertahanan negara, uji coba dan uji terima; dan
5. perumusan rencana jangka panjang Litbang materiil pertahanan negara.
b. tingkat Mabes TNI :
1. manajemen dan koordinasi pelaksanaan program Litbang materiil yang digunakan bersama;
2. dukungan teknis dan supervisi penyelenggaraan Litbang materiil yang digunakan bersama;
3. penanganan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi pertahanan negara untuk pengadaan, pengelolaan dan dukungan serta pangembangan materiil yang digunakan bersama;
4. perumusan Syarat-Syarat Tipe (SST), Spesifikasi Standar Penerimaan (SSP), dan Sertifikasi materiil yang digunakan bersama, uji coba dan uji terima; dan
5. perumusan rencana jangka panjang Litbang materiil yang digunakan bersama
c. tingkat Mabes Angkatan :
1. manajemen dan koordinasi pelaksanaan program Litbang materiil masing-masing matra termasuk materiil yang dibinatunggalkan kepadanya;
2. dukungan teknis dan supervisi penyelenggaraan Litbang materiil masing-masing matra termasuk materiil yang dibinatunggalkan kepadanya;
3. penanganan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi pertahanan negara untuk pengadaan, pengelolaan dan dukungan serta
pengembangan operasional materiil masing-masing matra termasuk materiil yang dibinatunggalkan kepadanya;
4. perumusan Syarat-Syarat Tipe (SST), Spesifikasi Standar Penerimaan (SSP), dan sertifikasi materiil, uji coba dan uji terima; dan
5. perumusan rancana jangka panjang Litbang materiil masing-masing matra termasuk materiil yang dibinatunggalkan kepadanya.
Koreksi Anda
