Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur penyelenggaraan penelitian dan pengembangan pada aspek pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c diatur sebagai berikut : a. tingkat Dephan : 1. manajemen dan koordinasi pelaksanaan program Litbang materiil pertahanan negara; 2. dukungan teknis dan supervisi penyelenggaraan Litbang materiil pertahanan negara; 3. penanganan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi pertahanan negara untuk pengadaan, pengelolaan dan dukungan serta pengembangan operasional pertahanan negara; 4. perumusan Syarat-Syarat Tipe (SST), Spesifikasi Standar Penerimaan (SSP), dan sertifikasi materiil pertahanan negara, uji coba dan uji terima; dan 5. perumusan rencana jangka panjang Litbang materiil pertahanan negara. b. tingkat Mabes TNI : 1. manajemen dan koordinasi pelaksanaan program Litbang materiil yang digunakan bersama; 2. dukungan teknis dan supervisi penyelenggaraan Litbang materiil yang digunakan bersama; 3. penanganan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi pertahanan negara untuk pengadaan, pengelolaan dan dukungan serta pangembangan materiil yang digunakan bersama; 4. perumusan Syarat-Syarat Tipe (SST), Spesifikasi Standar Penerimaan (SSP), dan Sertifikasi materiil yang digunakan bersama, uji coba dan uji terima; dan 5. perumusan rencana jangka panjang Litbang materiil yang digunakan bersama c. tingkat Mabes Angkatan : 1. manajemen dan koordinasi pelaksanaan program Litbang materiil masing-masing matra termasuk materiil yang dibinatunggalkan kepadanya; 2. dukungan teknis dan supervisi penyelenggaraan Litbang materiil masing-masing matra termasuk materiil yang dibinatunggalkan kepadanya; 3. penanganan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi pertahanan negara untuk pengadaan, pengelolaan dan dukungan serta pengembangan operasional materiil masing-masing matra termasuk materiil yang dibinatunggalkan kepadanya; 4. perumusan Syarat-Syarat Tipe (SST), Spesifikasi Standar Penerimaan (SSP), dan sertifikasi materiil, uji coba dan uji terima; dan 5. perumusan rancana jangka panjang Litbang materiil masing-masing matra termasuk materiil yang dibinatunggalkan kepadanya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2008 | Pasal.id