Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Prosedur penyelenggaraan penelitian dan pengembangan pada aspek perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b diatur sebagai berikut :
a. tingkat Dephan :
1. merencanakan Litbang bersifat strategis dengan kondisi sumber daya dan dana serta sasaran yang pasti untuk mengoptimalkan kemampuan dan kekuatan materiil pertahanan negara;
2. merencanakan peningkatan informasi Litbang materiil alutsista pertahanan;
3. merencanakan peningkatan kemampuan Litbang materiil untuk mendukung kekuatan operasional pertahanan negara; dan
4. menyusun program Litbang materiil untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan kekuatan pertahanan yang siap operasional.
b. tingkat Mabes TNI :
1. merencanakan Litbang materiil yang bersifat taktis (lintas matra) dengan kondisi sumber daya dan dana serta sasaran yang pasti untuk mengoptimalkan kemampuan dan kekuatan materiil yang digunakan bersama;
2. merencanakan peningkatan informasi Litbang materiil Alutsista yang digunakan bersama;
3. merencanakan peningkatan kemampuan Litbang materiil yang digunakan bersama untuk mendukung kekuatan operasional pertahanan negara; dan
4. menyusun program Litbang materiil yang digunakan bersama untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan kekuatan pertahanan yang siap operasional.
c. tingkat Mabes Angkatan :
1. merencanakan Litbang materiil bersifat teknis dengan kondisi sumber daya dan dana serta sasaran yang pasti untuk mengoptimalkan kemampuan dan kekuatan materiil masing-masing matra termasuk materiil yang dibina- tunggalkan kepadanya;
2. merencanakan peningkatan informasi Litbang materiil Alutsista masing-masing matra termasuk materiil yang dibinatunggalkan kepadanya;
3. merencanakan peningkatan kemampuan Litbang materiil masing- masing matra termasuk materiil yang dibinatunggalkan kepadanya untuk mendukung kekuatan operasional pertahanan negara; dan
4. menyusun program Litbang materiil masing-masing matra termasuk materiil yang dibinatunggalkan kepadanya untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan kekuatan pertahanan yang siap operasional.
Koreksi Anda
