Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur penyelenggaraan penelitian dan pengembangan pada aspek perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b diatur sebagai berikut : a. tingkat Dephan : 1. merencanakan Litbang bersifat strategis dengan kondisi sumber daya dan dana serta sasaran yang pasti untuk mengoptimalkan kemampuan dan kekuatan materiil pertahanan negara; 2. merencanakan peningkatan informasi Litbang materiil alutsista pertahanan; 3. merencanakan peningkatan kemampuan Litbang materiil untuk mendukung kekuatan operasional pertahanan negara; dan 4. menyusun program Litbang materiil untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan kekuatan pertahanan yang siap operasional. b. tingkat Mabes TNI : 1. merencanakan Litbang materiil yang bersifat taktis (lintas matra) dengan kondisi sumber daya dan dana serta sasaran yang pasti untuk mengoptimalkan kemampuan dan kekuatan materiil yang digunakan bersama; 2. merencanakan peningkatan informasi Litbang materiil Alutsista yang digunakan bersama; 3. merencanakan peningkatan kemampuan Litbang materiil yang digunakan bersama untuk mendukung kekuatan operasional pertahanan negara; dan 4. menyusun program Litbang materiil yang digunakan bersama untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan kekuatan pertahanan yang siap operasional. c. tingkat Mabes Angkatan : 1. merencanakan Litbang materiil bersifat teknis dengan kondisi sumber daya dan dana serta sasaran yang pasti untuk mengoptimalkan kemampuan dan kekuatan materiil masing-masing matra termasuk materiil yang dibina- tunggalkan kepadanya; 2. merencanakan peningkatan informasi Litbang materiil Alutsista masing-masing matra termasuk materiil yang dibinatunggalkan kepadanya; 3. merencanakan peningkatan kemampuan Litbang materiil masing- masing matra termasuk materiil yang dibinatunggalkan kepadanya untuk mendukung kekuatan operasional pertahanan negara; dan 4. menyusun program Litbang materiil masing-masing matra termasuk materiil yang dibinatunggalkan kepadanya untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan kekuatan pertahanan yang siap operasional.
Koreksi Anda